Dijajaki, Pembayaran Biaya Perkara Lewat Bank (02)
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan Mahkamah sedang menjajaki sistem pembayaran biaya perkara perdata melalui bank. "Itu masih kami pelajari," kata Bagir di kantornya kemarin.
Dia menjelaskan ide itu muncul dari hasil studi banding ke berbagai negara beberapa waktu lalu yang telah menerapkan sistem tersebut. "Urgensinya, itu merupakan satu bentuk transaksi modern," katanya. Bagir menambahkan, hal itu bukan sesuatu yang luar biasa.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini