Gugatan Soeharto Berlanjut ke Perkara Pokok
JAKARTA - Proses mediasi perkara gugatan perdata pemerintah terhadap mantan presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar gagal. Hal tersebut akan dilaporkan oleh pihak-pihak dalam sidang mediasi kepada hakim mediator dari Pengadilan Jakarta Selatan, Sulthoni, hari ini.
"Jaksa siap untuk pembacaan gugatan," ujar salah seorang anggota Tim Jaksa Pengacara Negara, Yoseph Suardi Sabda, saat dihubungi Tempo kemarin.
Menurut Yoseph, setelah dilaporkan ke haki
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini