Kejaksaan Susulkan Bukti Tertulis ke Guernsey
JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan menyusulkan bukti tertulis (affidavit) soal adanya gugatan perdata pemerintah Indonesia terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam kasus Goro ke pengadilan Guernsey.
Menurut Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda, bukti yang akan dikirim oleh kejaksaan berupa bukti resmi yang sudah ditandatangani notaris Indonesia. Bukti resmi itu menunjukkan kejaksaan sudah mendaftarkan gugatan resmi te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini