Soeharto dan Kejaksaan Bertemu di Luar Mediasi
JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Soeharto, pihak tergugat dalam perkara gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar, siap bertemu di luar proses mediasi. Langkah tersebut ditujukan agar pihak-pihak yang beperkara dalam kasus ini bisa bertemu dan bernegosiasi.
Menurut salah seorang anggota tim pengacara Soeharto, Denny Kailimang, pertemuan itu digagas oleh kedua belah pihak di luar aturan formal, yakni menggunakan mediator. "Kami akan membicarakan semu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini