Tarif Rumah Sakit Pemerintah Disamakan
JAKARTA -- Departemen Kesehatan akan menyamakan tarif di semua rumah sakit pemerintah. Rencananya program yang diberi nama Indonesia-Diagnosis-Related Group ini akan berlaku mulai 1 September nanti untuk kelas III. "Untuk kelas lainnya berlaku mulai 1 Oktober," kata Kepala Bagian Program dan Informasi Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ninin Setianingsih di kantornya kemarin.
Menurut Ninin, penyamaan tarif ini dilakukan u
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini