Kejaksaan Siap Berunding dengan Soeharto
JAKARTA -- Kejaksaan Agung membuka proses mediasi perkara perdata antara pihak negara dan penguasa Orde Baru, Soeharto, sebagai pengelola Yayasan Supersemar. Syaratnya, Soeharto dan yayasannya harus mengembalikan 90 persen nilai duit yang digugat ke kas negara.
Jika pihak Soeharto memenuhi syarat itu, "Saya berani menegosiasikan dengan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya kepada wartaw
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini