Kalla Luruskan Pengertian Asuransi Pesangon
JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla meluruskan pemahaman yang keliru dari serikat pekerja mengenai ketentuan lima kali penghasilan tidak kena pajak dalam pembayaran pesangon seperti tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pesangon.
"Yang dimaksud lima kali penghasilan tidak kena pajak itu bukan jumlah maksimum pesangon, melainkan jumlah maksimum upah yang diasuransikan," kata Jusuf Kalla saat beraudiensi dengan pengurus Konfed
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini