Tahun 2008, Perseorangan Baru Bisa Usung Calon Independen
JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata mengatakan calon independen bisa ikut berlaga dalam pemilihan kepala daerah mulai 2008. Alasannya, pemerintah baru menyelesaikan payung hukum mekanisme pencalonan di luar partai politik tersebut akhir tahun ini. "Mudah-mudahan DPR selesai sebelum Desember," kata Andi di kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
Menurut Andi, pemerintah hendak merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini