Usul Penguatan DPD Masih Terganjal
Selasa, 7 Agustus 2007

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah bersedia mengakomodasi usul perubahan konstitusi yang diajukan partai-partai agar amendemen Pasal 22-D Undang-Undang Dasar 1945 dapat dilaksanakan.
"Kami akan mengakomodasi kehendak partai-partai lain untuk membahas pasal-pasal lain yang memungkinkan amendemen ini berhasil," kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita seusai rapat paripurna di gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.
DPD kemar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini