KPU Minta Daerah Tolak Calon Independen

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum meminta lembaganya di daerah menolak calon independen sebagai calon kepala daerah selama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat belum merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Kami telah mengirimkan surat edaran ke daerah," kata anggota KPU, Valina Singka Subekti, di Jakarta kemarin.
Menurut Valina, KPU hanya bisa memerinci aturan pelaksanaan undang-undang atau aturan lain yang sejajar.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini