Undang-Undang Pemerintah Daerah Direvisi Terbatas
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Revisi dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 56 dan 59, yang berisi tentang calon independen. "Revisi ini inisiatif Dewan dan sedang dipersiapkan prosedurnya," kata Ketua DPR Agung Laksono di gedung MPR/DPR seusai rapat pemimpin kemarin.
Sebelumnya, berkembang tiga opsi untuk menindakla
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini