Kode Etik Melarang Jaksa Beri Keterangan kepada Publik
JAKARTA - Jaksa dilarang memberikan keterangan kepada publik kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani. Keterangan itu pun sebatas perkara yang ditangani pada tahap persidangan. Ketentuan ini tertuang dalam kode etik jaksa sebagai bagian dari paket pembaruan kejaksaan yang diluncurkan Jaksa Agung Hendarman Supandji kemarin.
Paket pembaruan itu terdiri atas enam Peraturan Jaksa Agung, yakni peraturan tentang sistem rekrutmen calon
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini