Bagir Manan Persilakan Lisman dan Rostin Ajukan PK
Jakarta -- Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mempersilakan pasangan suami-istri Lisman Lakoro dan Rostin Mahaji mengajukan peninjauan kembali (PK). "Silakan ajukan PK. Nanti kami periksa. Kalau benar korban masih hidup, harus direhabilitasi," kata Bagir di Jakarta kemarin.
Lisman dan Rostin adalah terpidana kasus pembunuhan. Mereka divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Limboto, Sulawesi Utara, pada 2002 dengan hukuman penjara 3 tahun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini