Kejaksaan Sita Plaza Mutiara di Mega Kuningan
JAKARTA -- Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita tanah dan gedung Plaza Mutiara di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 08/F2/FD.1/05/2007 Tanggal 24 Mei 2007 dan surat penetapan dari Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pen.Pid/2007/PN Jakarta Selatan Tanggal 19 Juni 2007. Setelah disita, tanah dan gedung tersebut dititipkan kepada Tan Kian selaku Direktur Utama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini