maaf email atau password anda salah


Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal Penyebar Kebencian

arsip tempo : 172899588862.

. tempo : 172899588862.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal penyebar kebencian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memiliki kekuatan hukum. "Pasal itu menghalangi kemerdekaan untuk menyatakan pikiran dan sikap serta kemerdekaan menyampaikan pendapat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan putusan di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Menurut Jimly, Pasal 154 dan 155 KUHP itu tidak sesuai dengan Pasal 28 serta 28 E ayat

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 15 Oktober 2024

  • 14 Oktober 2024

  • 13 Oktober 2024

  • 12 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan