Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal Penyebar Kebencian
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal penyebar kebencian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memiliki kekuatan hukum. "Pasal itu menghalangi kemerdekaan untuk menyatakan pikiran dan sikap serta kemerdekaan menyampaikan pendapat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan putusan di Mahkamah Konstitusi kemarin.
Menurut Jimly, Pasal 154 dan 155 KUHP itu tidak sesuai dengan Pasal 28 serta 28 E ayat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini