DPR Sahkan 8 RUU Pemekaran Daerah
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat kemarin mengesahkan delapan rancangan undang-undang tentang pembentukan daerah otonom baru. Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Fachrudin mengatakan tujuan pemekaran daerah adalah meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat. "Daerah otonom harus memiliki kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial-budaya, sosial-politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain," katanya dalam sidang paripurn
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini