Anggota KPU Terpidana Kirim Surat kepada Presiden
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi penyelenggaraan Pemilihan Umum 2004 hari ini mengajukan surat resmi permintaan keringanan hukuman kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Surat itu merupakan tindak lanjut pertemuan antara KPU dan Presiden, Maret lalu," kata anggota KPU terpidana, Mulyana W. Kusumah, kepada Tempo kemarin.
Menurut Mulyana, sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, Pres
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini