Anggota KPU Bantah Minta Ampun
JAKARTA - Mulyana W. Kusumah, anggota Komisi Pemilihan Umum yang menjadi terpidana kasus korupsi di lembaganya, membantah jika permohonan grasi yang diajukan disebut sebagai bentuk pengakuan bersalah. "Tak ada aturan yang menyebut grasi itu merupakan permintaan ampun karena mengaku bersalah," katanya kemarin.
Menurut dia, rencana permohonan grasi itu merupakan respons atas pernyataan Wakil Presiden tentang jalur hukum keringanan pidana melalui grasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini