DCA Dinilai Tak Berjalan tanpa Aturan Pelaksana
JAKARTA - Indonesia menganggap perjanjian kerja sama pertahanan (Defense Cooperation Agreement/DCA) dengan Singapura tak dapat berjalan tanpa peraturan pelaksana. Sehingga Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda tetap mendesak Singapura membahas kembali aturan pelaksanaan itu.
Wirajuda, di kantor Wakil Presiden kemarin, mengatakan perjanjian kerja sama Indonesia-Singapura itu belum bisa dilaksanakan langsung secara sepihak (self executing). Maka pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini