Ahli: Vonis Mati Tak Lazim
DENPASAR -- Ahli hukum pidana Andi Hamzah menyatakan vonis mati terhadap tiga warga Australia oleh Mahkamah Agung dalam kasus penyelundupan narkoba tidak lazim. Sebab, ketiga terpidana itu, yakni Tan Duc Tan Nguyen, Si Yi Chen, dan Mathew James Norman, hanya divonis hukuman seumur hidup di tingkat pengadilan negeri dan 20 tahun penjara di tingkat banding. "Hakim mestinya memvonis lebih rendah," ujar Andi di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin. Guru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini