Kasus BPPC Digugat Perdata
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) sebagai prioritas untuk menggugat secara perdata Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Kejaksaan mentargetkan gugatan perdata tersebut rampung dan didaftarkan ke pengadilan dalam waktu tiga bulan mendatang. "Ini agar sesuai dengan yang disyaratkan pengadilan Guernsey," ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Salman Maryadi, di kantornya kemarin.
Pengadilan Guerns
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini