Bekas Komandan Tim Mawar Gugat Undang-Undang Pengadilan HAM
JAKARTA -- Bekas Komandan Tim Mawar Mayor (Purnawirawan) Bambang Kristiono kemarin mengajukan permohonan hak uji terhadap Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Konstitusi. Bambang melalui kuasa hukumnya, Mahendradatta, meminta Mahkamah mengoreksi Pasal 43 ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 itu. "Bambang risau karena adanya pasal tersebut dia akan diperiksa lagi oleh pengadilan HAM ad hoc," ujar Mahendradatta di Mahkamah Konst
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini