Terdakwa Teroris Menyobek Surat Tuntutan
SEMARANG - Agung Setyadi alias Pakne, 31 tahun, terdakwa kasus terorisme, langsung menyobek surat tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum seusai sidang di Pengadilan Negeri Semarang kemarin. Jaksa Anshori menuntut terdakwa Agung Setyadi dengan pidana 12 tahun penjara karena telah mengirim laptop kepada Imam Samudra, terpidana kasus Bom Bali I, saat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali.
Tidak hanya menyobek, Agung juga m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini