Mahkamah Agung Dianggap Langgar Kode Etik
JAKARTA - Komisi Yudisial menilai pertemuan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dengan pihak Garuda telah melanggar kode etik hakim karena terjadi sebelum putusan. "Idealnya tidak boleh ada pertemuan antara pihak yang beperkara dan hakim," ujar Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas di kantornya kemarin.
PT Garuda Indonesia Airlines--yang beperkara--dicurigai melobi Bagir Manan dalam perkara perdata gugatan PT Komodo Adi Perkasa. Dugaan ini berdasarkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini