Kejaksaan Tak Perlu Tunggu DPR
JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus Kasus Trisakti dan Semanggi di Dewan Perwakilan Rakyat RI, Panda Nababan, mengatakan Kejaksaan Agung tidak perlu menunggu rekomendasi DPR untuk melanjutkan penyidikan kasus Trisakti serta Semanggi I dan Semanggi II. "Lakukan saja penyidikan berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia," kata Nababan ketika dihubungi Tempo kemarin.
Nababan menilai pembentukan peradilan terhadap pelanggaran HAM berat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini