Kejaksaan Minta Rekening Widjokongko Dibuka
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima surat kuasa yang diberikan Widjokongko Puspoyo melalui pengacaranya, Bonaran Situmeang, untuk membuka empat rekening tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara (gratifikasi) dalam impor beras pada 2001-2002 itu. Namun, kejaksaan menyatakan kecewa karena hanya empat rekening yang bisa dibuka. "Kok hanya empat, padahal kami minta semua rekening dibuka," ujar Direktur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini