Achmad Ali Dinilai Tak Bisa Jadi Hakim Agung
Jakarta -- Pengamat antikorupsi Teten Masduki menilai Komisi Yudisial dan Dewan Perwakilan Rakyat harus menghentikan proses seleksi hakim agung terhadap Achmad Ali, dosen Universitas Hasanuddin yang menjadi tersangka korupsi penerimaan negara bukan pajak Rp 250 juta dari dana program pascasarjana. "Jangan sampai terpilih menjadi hakim agung," katanya di Jakarta kemarin.
Teten menjelaskan penahanan Ali berindikasi politis, tapi status tersangka kasus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini