maaf email atau password anda salah


Menteri Erman Soeparno: Aturan Kontrak Outsourcing Rugikan Buruh

Perusahaan kerap secara sepihak tidak melanjutkan kontrak.

arsip tempo : 171409546665.

. tempo : 171409546665.

Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno mengatakan aturan mengenai pekerja outsourcing (subkontrak) dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 harus dikaji ulang karena sangat merugikan pekerja dan buruh. Pasal soal itu, antara lain, tidak mengatur bahwa perusahaan harus memperpanjang kontrak buruh setelah masa kerja 2 tahun.

"Banyak kontrak buruh yang tak dilanjutkan dan akhirnya mereka kehilangan pekerjaan," ka

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan