Polisi Sita 45 Mobil Barang Bukti Kejahatan
JAKARTA -- Sebanyak 45 unit mobil barang bukti kejahatan selama bulan lalu disita polisi. Warga yang kehilangan mobil bisa mengambilnya di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai hari ini. Kepala Satuan Pencurian Kendaraan Bermotor Komisaris Nico Alfinta meminta warga menunjukkan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor, surat tanda nomor kendaraan, dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Nico menjelaskan mobil-mobil itu terdiri atas 9 unit To
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini