Kapal Dilarang Berlabuh
JAKARTA -- Setelah peristiwa terbakarnya kapal Levina pekan lalu, Departemen Perhubungan mengetatkan pemeriksaan terhadap kapal-kapal di pelabuhan. Sebuah kapal bernama Tri Star II dilarang berlabuh lantaran peralatan keselamatannya rusak.
Temuan pemeriksa dari Departemen Perhubungan itu adalah rusaknya hidran air di dek kendaraan. "Hidrannya bocor," kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Bobby R. Mamahit di Jakarta kemarin.
Selain itu, sistem pem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini