Pedagang Blok M Diminta Mediasi
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta meminta pedagang Blok M dan pihak-pihak yang digugatnya bertemu di jalur mediasi. Majelis hakim yang diketuai Yohanes Suhadi itu menunjuk hakim Gatot Suharnoto sebagai mediator antara kedua pihak.
"Kami beri waktu maksimal satu bulan," kata Yohanes dalam persidangan kemarin. Namun, pihak tergugat tetap diminta menyiapkan tanggapan atas gugatan penggugat agar persidangan tidak terhambat jika mediasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini