Jakarta Diminta Tegakkan Aturan Sumur Resapan
JAKARTA -- Ikatan Arsitek dan Lanskap Indonesia meminta Pemerintah DKI Jakarta menegakkan peraturan tentang pembuatan sumur resapan di permukiman. Pembuatan sumur itu dinilai sebagai cara sederhana dan murah dalam mencegah banjir.
Penasihat ikatan itu, Bintang A. Nugroho, mengatakan pembuatan sumur resapan sebetulnya sudah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 115 Tahun 2001. Surat ini menggantikan Surat Keputusan Gubernur Nomor 17 Tahun 199
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini