Kompleks Pertokoan Hypermart Disita
BOGOR -- Pengadilan Negeri Bogor kemarin menyita kompleks gudang dan pertokoan Hypermart. Akibat eksekusi ini, sekitar 900 pekerja terancam menganggur. Padahal besok pertokoan serba ada itu baru akan buka.
Penyitaan lahan seluas 57.905 meter persegi itu dilakukan berdasarkan keputusan eksekusi Pengadilan Negeri Bogor pada 17 Januari lalu. Saat ini, lahan di Jalan KH Sholeh Iskandar, Bogor, itu dipagari seng. Eksekusi itu disertai dengan pembongka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini