Terdakwa Korupsi Busway Dituntut Lima Tahun
JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Perhubungan Rustam Effendi dituntut hukuman penjara selama lima tahun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Jaksa penuntut umum mengatakan Rustam terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan bus untuk busway pada 2003.
"Pemilihan atau penunjukan langsung untuk tempat evakuasi atau korban bencana, untuk busway harus tetap menggunakan pelelangan umum," kata jaksa Yesi Esmeralda di persidang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini