Penggarap Lahan Minta Ganti Rugi
TANGERANG -- Sebanyak 20 warga pengelola lahan garapan milik Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia seluas 4 hektare di Jalan TMP Taruna kemarin mendatangi dewan perwakilan rakyat daerah. Tanah yang mereka tempati sudah diuruk untuk keperluan pembangunan Pasar Cikokol Baru. Mereka meminta ganti rugi yang layak.
Menurut Effendi, warga yang ikut tergusur, dia memiliki surat garapan dan selalu rajin membayar bajak bumi dan bangunan. "Saya dengar y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini