Tangerang Tegur Jakarta Soal Sampah
TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang mengirim surat teguran kepada Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat dan dua pengusaha di Jakarta Barat karena membuang sampah sembarangan di Tangerang. "Surat teguran berisi sanksi itu sudah kami kirim Rabu lalu," kata Saeful Rohman, juru bicara Pemerintah Kota Tangerang, kemarin.
Menurut dia, pelanggarnya akan dikenai sanksi hukuman kurungan maksimal 5 bulan dan denda Rp 5 juta. Sanksi itu sesuai dengan Perat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini