Tangerang Sahkan Tujuh Peraturan Baru
TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang, melalui rapat paripurna bersama dewan perwakilan rakyat daerah setempat, mengesahkan tujuh rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, Kamis lalu.
Empat di antara perda itu mengatur rencana dasar tata tuang kecamatan dan tiga lainnya mengatur retribusi terminal, retribusi rumah potong hewan, dan retribusi ketenagakerjaan (orang asing). Untuk perda retribusi, kata Saeful Rohman, juru bicara Pemerinta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini