Lieus Sungkharisma Divonis Bersalah
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman delapan bulan masa percobaan kepada Ketua Partai Reformasi Tionghoa Indonesia Lieus Sungkharisma kemarin.
Hukuman yang sama juga diberikan kepada Arifin, 22 tahun, dan Saiful Anwar, 26 tahun. "Saya tidak puas, ini nggak fair," ujar Lieus kepada Tempo seusai sidang.
Ketiganya dinyatakan bersalah dalam sidang yang dipimpin hakim M.T. Palimari, karena pada 6 Agustus lalu, sekitar pukul 17.0
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini