Denda Pajak Kendaraan Tangerang Turun
TANGERANG -- Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang melakukan perubahan regulasi pada pajak kendaraan bermotor dengan menurunkan denda pajak yang tertunda. Perubahan itu meliputi besaran pajak yang tertunggak diturunkan dari 25 persen menjadi 2 persen per bulan.
Unit pelayanan juga menambah tenggat terkena denda dari satu hari menjadi empat hari setelah jatuh tempo. "Ini diberikan untuk memberikan pelayanan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini