Abdurahman Eden Divonis Bebas
Jakarta -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Abdurahman, yang dijadikan reinkarnasi Nabi Muhammad oleh Komunitas Eden. Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Lies Sofijullah kemarin.
"Nama baik Abdurahman harus direhabilitasi oleh kejaksaan," kata Asfinawati, kuasa hukum Abdurahman, kepada Tempo. Menurut dia, tuntutan yang menimpa kliennya, yaitu melakukan penodaan agama dan menyebarkan permusuhan serta kebencian terhadap umat Islam,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini