Kakak-Adik Penjual Ekstasi Dibekuk
JAKARTA -- Sepasang kakak-adik, Chang Seng Chong alias Acong dan Chang Lie Jun alias Yuli, ditangkap polisi karena bertransaksi dan menyimpan ekstasi. Mereka menyimpan 33 ribu butir ekstasi. Adik mereka, Chang Bun Tong, melarikan diri.
Keduanya dibekuk di depan Bank HSBC di Jalan Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu siang lalu. Mereka kedapatan membawa 3.000 butir ekstasi krem.
Polisi juga menggeledah rumah Acong di Perumahan Duta Ha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini