Tony Tolak Hukuman Mati
JAKARTA -- Tony Yusuf, terdakwa pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung, menolak tuntutan hukuman mati jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin. Pengacaranya mengatakan unsur kejahatan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian tidak terpenuhi.
Menurut Zul Amali Pasaribu, pengacara terdakwa, Tony memang berniat membunuh Naek. "Tapi untuk menghilangkan jejak akibat kejahatan pencurian yang dilakukan sebelumnya,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini