Jakarta Dinilai Tak Serius Kendalikan Pencemaran
JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak serius mengendalikan pencemaran udara. Untuk itu, Walhi mendesak pemerintah DKI Jakarta segera mengesahkan 14 peraturan gubernur (pergub) turunan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Selamet Daroyni mengemukakan peraturan gubernur tersebut merupakan instrumen penting untuk m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini