Paman Lidya Dituntut Hukuman Mati
JAKARTA -- Tony Yusuf, paman pemain sinetron Lidya Pratiwi, dituntut hukuman mati atas keterlibatannya dalam pembunuhan model dan pengusaha Naek Gonggom Hutagalung. Tuntutan ini disampaikan jaksa Alfred Palulungan dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.
"Terdakwa Tony dikenai pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian," ujar Alfred di depan sidang yang dipimpin oleh hakim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini