Mantan Anggota Dewan Didakwa Dua Tahun
TANGERANG -- Rusman Umar, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang pada 1991-1996, didakwa melanggar Undang-Undang Psikotropika karena mengkonsumsi psikotropik jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Tangerang. Dia diancam hukuman dua tahun penjara.
Lelaki berusia 52 tahun itu dihadapkan pada sidang pertama kasus kepemilikan sabu-sabu 1,2 gram. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Ronald Ferdinan menyatakan anggota Dewan itu me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini