Upah Minimum Jakarta Naik
JAKARTA -- Upah minimum Provinsi DKI Jakarta akan naik 9,95 persen tahun depan. Bila tahun ini upah minimum besarnya Rp 819.199, tahun depan menjadi Rp 900.560. Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Januari mendatang.
"Saya harap semua pihak mau menerima itu," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Balai Kota Jakarta kemarin.
Gubernur mengatakan kenaikan itu telah disepakati bersama tujuh orang perwakilan buruh, tujuh orang perwakilan pengusaha, pakar eko
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini