Pelanggar Jalan Tol Akan Didenda
BEKASI -- Pada arus mudik tahun depan, truk pengangkut barang dan truk bersumbu lebih dari dua (truk tempel, truk gandeng, dan kontainer) yang nekat memasuki jalan tol Jakarta-Cikampek di jalur A (ke arah Cikampek) akan didenda. "Didenda dengan membayar senilai dua kali jarak terjauh," kata Robert Sitorus, Kepala Cabang Jasa Marga Cabang Tol Jakarta-Cikampek, kemarin.
Untuk kendaraan yang termasuk golongan II-B tersebut akan dikenakan biaya Rp 40
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini