Korban Proyek Rel Empat Jalur Tuntut Rp 10 Juta
JAKARTA -- Korban proyek double-double track atau rel empat jalur di RW 09 Kelurahan Pisangan Timur dan Pisangan Baru, Jakarta Timur, menuntut ganti rugi imateriil Rp 10 juta kepada para tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.
"Itu (ganti rugi) adalah kerugian kami dalam kasus ini," kata Edi Purnomo, Koordinator Forum Warga Double-double Track. Sidang kali ini digelar setelah mediasi antara korban proyek tersebut dan para tergugat pada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini