maaf email atau password anda salah


Pemerintah DKI Siapkan Operasi Kependudukan

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memberikan waktu 14 hari kepada para pendatang baru untuk melaporkan kehadiran mereka.

arsip tempo : 171487670169.

. tempo : 171487670169.

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memberikan waktu 14 hari kepada para pendatang baru untuk melaporkan kehadiran mereka. Jika tidak, mereka akan dianggap sebagai penduduk gelap dan bakal didenda.

Hal ini, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kamil Abdul Kadir, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kependudukan. Sanksi bagi warga yang melanggar maksimal kurungan tiga bulan penjara dan den

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 Mei 2024

  • 4 Mei 2024

  • 3 Mei 2024

  • 2 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan