Pemerintah DKI Siapkan Operasi Kependudukan
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memberikan waktu 14 hari kepada para pendatang baru untuk melaporkan kehadiran mereka. Jika tidak, mereka akan dianggap sebagai penduduk gelap dan bakal didenda.
Hal ini, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kamil Abdul Kadir, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kependudukan. Sanksi bagi warga yang melanggar maksimal kurungan tiga bulan penjara dan den
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini