Uang Palsu Rp 3 Miliar Disita
BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menyita uang palsu Rp 3.209 miliar siap edar dalam perburuan tiga hari, Sabtu hingga Senin. Delapan pengedarnya dibekuk.
Wakil Kepala Polres Bekasi Ajun Komisaris Besar Agus Riansyah kemarin menjelaskan, penangkapan dimulai Sabtu minggu lalu. Polisi memancing Iwan Rismana, 54 tahun, yang diidentifikasi sebagai pengedar, untuk bertransaksi di halaman parkir rumah toko Centra Niaga Kalimalang, Kayu Ring
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini